Sementara itu, untuk peserta didik penerima program PIP 2023 semua jenjang yang berada di Provinsi Aceh dapat melakukan aktivasi rekening melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Proses aktivasi rekening dapat dilakukan peserta penerima secara langsung dan mandiri atau diwakilkan orang tua/ wali/ kuasa (kepala sekolah).
Lalu, yang perlu diketahui selanjutnya bagi penerima PIP 2023 ialah batas waktu bagi peserta didik melakukan aktivasi rekening SimPelnya yaitu paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Buku Nasional 2023 dengan Desain Menarik untuk Perayaan Online di Media Sosial
Apabila sampai batas waktu rekening SimPel peserta didik penerima manfaat belum juga diaktivasi, maka peserta didik akan dibatalkan sebagai penerima PIP 2023.***