SAH, Sri Mulyani Berikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG mulai Juni 2023 Sebanyak 50 Persen

- 18 Mei 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG /BCA/

Baca Juga: TERBARU! Daftar 15 SMA dan MA Terbaik di Pulau Kalimantan Versi LTMPT, Nomor 1 Masuk Ranking 25 Besar Nasional

Sementara untuk gaji-13 tahun 2023 anggarannya ada yang berasal dari APBD dan juga APBN.

Anggaran yang berasal dari APBN, gaji ke-13 tahun 2023 untuk para pegawai, mencakup tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan atau umum, gaji pokok ditambah dengan 50% tunjangan kinerja.

Adapun anggaran yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 tahun 2023 mencakup tunjangan jabatan atau umum, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan 50% bagi instansi Pemda yang memberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan juga gaji pokok.

Sementara itu, ada ketentuan baru terkait penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 untuk guru dan juga dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil.

Baca Juga: Indosat Sebutkan Jadwal Pembagian Dividen Saham Sekaligus Perbaikan Layanan dalam RUPMT, Apa Saja?

Maka, guru dan dosen akan memperoleh 50% tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga 50% untuk tunjangan profesi dosen bagi yang tidak mendapat tukin atau tamsil mulai Juni tahun 2023.

Sebab, gaji ke-13 tahun 2023 menurut juknis, akan dibayarkan mulai bulan Juni tahun 2023, jika pada bulan tersebut belum disalurkan, akan disalurkan di bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah