Sementara untuk gaji-13 tahun 2023 anggarannya ada yang berasal dari APBD dan juga APBN.
Anggaran yang berasal dari APBN, gaji ke-13 tahun 2023 untuk para pegawai, mencakup tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan atau umum, gaji pokok ditambah dengan 50% tunjangan kinerja.
Adapun anggaran yang bersumber dari APBD, gaji ke-13 tahun 2023 mencakup tunjangan jabatan atau umum, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan 50% bagi instansi Pemda yang memberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan juga gaji pokok.
Sementara itu, ada ketentuan baru terkait penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 untuk guru dan juga dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil.
Baca Juga: Indosat Sebutkan Jadwal Pembagian Dividen Saham Sekaligus Perbaikan Layanan dalam RUPMT, Apa Saja?
Maka, guru dan dosen akan memperoleh 50% tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan juga 50% untuk tunjangan profesi dosen bagi yang tidak mendapat tukin atau tamsil mulai Juni tahun 2023.
Sebab, gaji ke-13 tahun 2023 menurut juknis, akan dibayarkan mulai bulan Juni tahun 2023, jika pada bulan tersebut belum disalurkan, akan disalurkan di bulan berikutnya.