SAH, Pemerintah Putuskan Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Segini...

- 15 Mei 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi besaran potongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023
Ilustrasi besaran potongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/
 
BERITASOLORAYA.com - Pada tunjangan sertifikasi guru, tentunya terdapat potongan jumlah besarannya sebagaimana yang diatur dalam juknis resmi pemerintah. Potongan tunjangan tersebut juga berlaku pada tahun 2023. Pemotongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 mengacu pada dua hal, pertama pemotongan pajak tunjangan dan kedua pemotongan untuk BPJS kesehatan dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang juga berlaku pada tahun 2023 tersebut, diatur dalam dua juknis yang ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Juknis pertama mengenai potongan pajak tunjangan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP Nomor 80 Tahun 2010, pada Pasal 4, disampaikan mengenai pajak penghasilan untuk tunjangan sertifikasi guru yang sudah bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1. PNS golongan 1, golongan II, TNI, Polri, golongan pangkat tamtama, bimtara dan pensiunan dikenai pajak potongan tunjangan 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium. (bagi jabatan fungsional guru tidak ada golongan I).

2. PNS Golongan III termasuk guru, TNI, POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan juga Pensiunannya akan dikenai pajak tunjangan sebesar 5%.

3. Pejabat Negara, PNS Golongan IV, TNI, POLRI, Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan Pensiunannya akan dikenai potongan pajak tunjangan sebesar 15%.
 
 
Selain potongan pajak tunjangan, dalam tunjangan sertifikasi guru juga dikenai potongan BPJS sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Ketentuan BPJS diatur dalam Pasal 30 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PPU yang terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Polri, kepala desa dan perangkat desa, pekerja/pegawai dikenakan potongan BPJS sebanyak 4% dibayarkan oleh pemberi kerja.

2. PPU yang terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Polri, kepala desa dan perangkat desa, pekerja/pegawai potongan BPJS yang dikenakan sebanyak 1% dibayarkan oleh peserta penerima BPJS.

 
Lantas, berapa jumlah potongan pajak tunjangan sertifikasi guru secara rinci bagi jabatan fungsional guru untuk golongan III dan IV? Berikut ketentuannya:

- PNS golongan IIIa masa kerja 10 tahun:
 
Rp3.012.000 (gaji pokok) x gaji pokok triwulan (Rp9.036.000) x 5% (pajak) = dikenai potongan Rp451.800

- PNS golongan IV
 
Rp3.554.900 (gaji pokok) x gaji pokok triwulan (Rp10.664.700) x 15% (pajak) = dikenai potongan Rp1.599.705.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x