SAH, Sri Mulyani Berikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG mulai Juni 2023 Sebanyak 50 Persen

- 18 Mei 2023, 07:29 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG /BCA/

BERITASOLORAYA.com - Mulai bulan Juni tahun 2023, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen. Namun, jika pada bulan Juni tahun 2023, guru maupun dosen belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen maka akan dibayarkan di bulan berikutnya.

Pasalnya, selain pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen, guru dan dosen juga mendapatkan komponen lainnya seperti gaji pokok dan tunjangan yang lain.

Ketentuan tersebut sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan THR dan gaji-13.

Baca Juga: BEDA PNS dan PPPK sesuai UU ASN Terbaru, dari Masa Kerja sampai Besaran Gaji

Adapun komponen penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebanyak 50 persen masuk ke dalam komponen gaji ke-13 yang merupakan aturan baru di tahun 2023.

Adanya aturan baru tersebut, pemerintah pusat memberikan dana tambahan di tahun 2023 dengan mentransfer ke Pemda yang jumlahnya diperkirakan hingga Rp2,1 triliun.

Gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada ASN PNS, PPPK, pejabat lainnya, TNI dan Polri yang berlaku pula untuk penerima THR. THR diberikan saat Hari Raya Idul Fitri, pada tahun 2023 ini sudah disalurkan kepada 1,8 juta orang.

Penerima THR meliputi ASND sebanyak 3,7 juta diantaranya adalah guru ASND sebanyak 1,1 juta dan guru ASND yang memperoleh tamsil sebanyak 527,4 ribu orang, sisanya diberikan kepada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x