Berikut merupakan persyaratan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SLB, PKBM.
Persyaratan peserta untuk kategori pendidik dan tenaga kependidikan:
Baca Juga: SELAMAT, 2023 PNS Bisa Diberi Rp50 Juta dari Pemerintah dengan Ikut Ini. ASN Bersiap...
1. Bertugas pada satuan pendidikan yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada TA 2021/2022 atau 2022/2023
- Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SLB, PKBM
- Pendidik PAUD
- Pamong belajar
- Kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, PKBM
- Pengawas sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Penilik
2. Memiliki akun Instagram personal atau pribadi
3. Mengikuti atau follow akun Instagram @kurikulum.merdeka
Persyaratan peserta kategori peserta didik:
1. Pelajar (minimal berusia 13 tahun) pada jenjang SMP, SMA, SMK, SMPLB, SMALB, SKB, PKBM, yang telah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada TA 2021/2022 atau 2022/2023