Sarana dan prasarana harus dimiliki oleh setiap instansi pendidikan yang menunjang proses pembelajaran, nyaman dan teratur.
Sarana pendidikan yang wajib dimiliki oleh satuan pendidikan meliputi buku atau sumber belajar lainnya, perabot, perlengkapan habis pakai, peralatan pendidikan, media pendidikan, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki satuan pendidikan meliputi ruang pimpinan, laboratorium, lahan, ruang pendidik, tempat ibadah, ruang kelas, bengkel kerja, ruang TU, kantin, perpustakaan, tempat olahraga, dan ruangan lain.
6. Standar Pengelolaan
Dalam standar pengelolaan dibagi menjadi tiga, diantaranya standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan menunjang terselenggaranya proses pendidikan karena pembiayaan yang berkelanjutan. Dalam dunia pendidikan ada tiga komponen, diantaranya biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, biaya investasi termasuk penyediaan sarana dan prasarana, dan biaya modal kerja tetap.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun 2023
Ada juga biaya personal yang dibayarkan oleh siswa supaya dapat mengakses pendidikan secara berkelanjutan, lalu biaya operasi termasuk gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, biaya listrik, perlengkapan habis pakai, koneksi internet, air dan sejenisnya.
8. Standar Penilaian Pendidikan