WAH, Tunjangan Guru Cair Lagi Bulan Mei 2023, Rp 1.425.000 per Tendik. Berlaku di Semua Naungan?

- 22 Mei 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Cair Lagi, Rp1.425.000 per Tendik
Ilustrasi Tunjangan Guru Cair Lagi, Rp1.425.000 per Tendik /MaeM/pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru terkait dengan tunjangan yang cair lagi pada bulan Mei 2023 ini.

Adanya tunjangan guru yang cair lagi pada bulan Mei 2023 ini sebanyak Rp1.425.000 per tenaga pendidik.

Diketahui tunjangan guru yang cair di bulan Mei 2023 ini adalah GBPNS atau guru bukan PNS.

Pencairan tunjangan untuk guru bukan PNS ini disampaikan langsung oleh guru yang telah melakukan pencairan tunjangan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Senin, 22 Mei 2023.

Lebih lanjut terkait dengan pencairan tunjangan guru bukan PNS diperuntukkan bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga: PALING DITUNGGU, Guru Honorer THK-II Bersiap Ikut Rekrutmen PPPK 2023, MenpanRB Sudah Siapkan dan Akan Dibuka

Dalam hal ini, guru bukan PNS lainnya yang belum mendapatkan tunjangan dari Kemenag bisa mengetahui bagaimana cara agar mendapatkan tunjangan tersebut dan bagaimana alur pencairannya.

Untuk pencairan tunjangan guru bukan PNS ada alur yang telah ditentukan oleh Kemenag seperti sebagai berikut:

1. Guru yang memenuhi syarat

2. Guru melakukan pengusulan

3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan

Baca Juga: SAH, Guru Honorer Bersiap, Nasib Tendik Akhir November 2023 dan Ketentuan Selanjutnya dari Pemerintah...

4. Data calon kandidat penerima insentif

5. Pengolahan data oleh tim Pusat

6. Kuota insentif masing-masing Provinsi

7. Verifikasi data oleh Dukcapil

8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Dalam hal ini, guru bukan PNS apabila ingin mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Selain itu, juga terdapat persyaratan bagi guru bukan PNS yang ingin mendapatkan tunjangan insentif seperti berikut ini:

1. Nama lengkap
2. NIK
3. Tempat lahir
4. Tanggal lahir
5. Nama Ibu

Perlu diketahui bahwa untuk poin 1 hingga 5 harus sesuai dengan KTP.

6. Aktif mengajar
7. Minimal 6 jam tatap muka
8. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru
9. Belum sertifikasi
10. Memiliki NPK atau NUPTK
11. Kualifikasi D4 atau S1
12. Belum usia pensiun
13. Non PNS
14. Madrasah ber NSM
15. Prov Madrasah
16. Kab atau Kota Madrasah
17. Kecamatan madrasah
18. Kode pos madrasah
19. Provinsi domisili
20. Kab atau kota domisili
21. Kecamatan domisili
22. Kode pos domisili

Itulah persyaratan yang harus guru bukan PNS ketahui agar bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Penting diperhatikan bahwa persyaratan pada nomor 6 hingga 22 tidak boleh kosong, sehingga guru harus memerhatikan apakah data yang ada telah terisi ataukah belum.

Nantinya bagi guru yang dinyatakan sebagai penerima tunjangan insentif, maka saat guru membuka akun SIMPATIKA akan muncul pengumuman resmi dari Kemenag.

Pengumuman yang dimaksud adalah pengumuman agar guru segera melakukan aktivasi rekening pada batas waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x