Baca Juga: MANTAP, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 3 Juta, Ini Cara Mudah untuk Mendaftar
- Akan muncul resume data diri CPDB, periksalah kembali. Bila sudah benar, checklist kotak persetujuan, dan klik ‘Lanjutkan’.
- Akan muncul Kode Verifikasi, Nama dan Nomor Peserta CPDB. Catatlah Kode Verifikasi atau Token yang muncul.
- Lalu, klik ‘Cetak Bukti Ajuan Akun’ (CPDB wajib mencetak bukti ‘Ajuan Akun’ ini).
- Akan muncul Kartu Tanda Bukti Ajuan Akun CPDB pada layar.
Demikianlah tahap-tahap pengajuan akun pada PPDB DKI Jakarta tahun 2023. Pengajuan akun dapat dilakukan CPDB mulai dari hari ini, 24 Mei 2023 sampai 5 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
CPDB yang telah berhasil membuat akun selanjutnya tinggal cek secara berkala status dari akun yang diajukan, apakah sudah diverifikasi atau belum.
Bila akunnya telah diverifikasi, CPDB dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Aktivasi Akun. Selamat mencoba.***