SIMAK! Strategi Lolos Jalur Zonasi di PPDB SMA dan SMK Tahun 2023, Ternyata Ada Batasan Umur Maksimalnya…

- 24 Mei 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi strategi lolos jalur zonasi pada PPDB 2023 SMA/SMK
Ilustrasi strategi lolos jalur zonasi pada PPDB 2023 SMA/SMK /Dok. Diskominfo Kabupaten Kulon Progo

BERITASOLORAYA.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 rencananya akan dimulai pada bulan Juni mendatang. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 ada empat jalur PPDB, yaitu zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 15%, perpindahan orang tua/wali maksimal 5%, dan prestasi maksimal 30%.

Adapun kebijakan zonasi ini mulai diterapkan pada tahun 2017 untuk seluruh jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, dan SMA/SMK. Mendikbud pada saat itu yaitu Muhadjir Effendy menyampaikan jika penerapan zonasi ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.

Pengertian zonasi adalah pemecahan area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataann kualitas pendidikan.

Baca Juga: Inilah 10 SMA Swasta di Jawa Timur, Tidak Kalah dari Sekolah Negeri, Simak Selengkapnya…

Pengaturan sistem zonasi pada pelaksanaan seleksi PPDB ini ditentukan dengan mempertimbangkan tempat tinggal calon peserta didik baru dengan lokasi SMA atau SMK terdekat

Ketentuan domisili calon peserta didik baru yang digunakan yaitu berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Artinya alamat yang digunakan mengacu pada yang terdapat pada KK.

Apabila calon peserta didik baru tidak memiliki KK, maka bisa diganti menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW dan yang sudah ditandatangi dan dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa setempat.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Pergub DIY Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB. Jalur zonasi dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

Baca Juga: TPG 2023 Tidak Cair? Guru Sertifikasi Harus Simak Beberapa Penyebabnya di Sini

- Zonasi Reguler ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinasi kelurahan/desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat.

- Zonasi Radius ditentukan berdasarkan wilayah yang berada di sekeliling titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan jarak dan kepadatan penduduknya.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA atau SMK sebagai berikut:

1. Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik baru telah menyelesaikan kelas IX (Sembilan) jenjang SMP /MTs.

Baca Juga: Dimulai PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA-SMK, Pertama Ajuan Akun, Bagaimana Caranya? Simak

2. Batasan umur maksimal yaitu 21 tahun pada tanggal 1 Juli saat tahun ajaran baru dimulai, hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk penyandang disabilitas.

3. Khusus untuk calon peserta didik baru SMK, maka juga harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan jurusan / program keahlian yang dipilih.

Memenuhi persyaratan PPDB 2023 tadi adalah salah satu strategi yang memperbesar peluang Anda untuk lolos jalur zonasi.

Selain itu, ada pula beberapa hal prioritas yang dipertimbangkan dalam penerimaan calon peserta didik baru melalui jalu zonasi yaitu:

Baca Juga: Guru PPPK Papua FULL SENYUM, Pemerintah Sudah Siapkan Gaji untuk Segera Cair

1. Lokasi tempat tinggal calon peserta didik baru.

2. Pilihan sekolah dan/atau pilihan peminatan calon peserta didik baru.

3. Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran PPDB jalur zonasi paling awal.

Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan persyaratan PPDB 2023 dan hal-hal prioritas sebagai strategi lolos di jalur zonasi ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x