Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Terkait PPDB TA 2023 – 2024, Adakah Salah Satunya di Benak Anda? Simak

- 25 Mei 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi QnA seputar PPDB TA 2023-2024
Ilustrasi QnA seputar PPDB TA 2023-2024 /@ditjen.paud.dikdas/

- SD minimal penerimaan sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah.

- SMP minimal penerimaan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Tidak Dibayar Rp4,9 Juta, tapi Hanya Rp3 Juta. Komisi X DPR RI Desak Kemenkeu Jelaskan...

- SMA minimal penerimaan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi: Minimal penerimaan sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali: Maksimal lima persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: WAJIB TAHU, PMB Polteknaker 2023 Jalur SBT. Cek Rangkaian Tes Seleksi dan Ketentuan Tambahan Berikut

Jalur Prestasi: Bila masih ada kuota dari jalur pendaftaran, Pemda dapat membuka jalur ini.

  1. Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi CPDB pada PPDB TA 2023 – 2024?

Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali untuk CPDB kelas 1 SD memprioritaskan:

Baca Juga: Saldo Masih Rp0? Lakukan Hal Ini, Uang Siswa Penerima BLT PIP 2023 Langsung Cair di Rekening BNI dan BRI

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x