- SD minimal penerimaan sebesar 70 persen dari daya tampung sekolah.
- SMP minimal penerimaan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
- SMA minimal penerimaan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi: Minimal penerimaan sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali: Maksimal lima persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: WAJIB TAHU, PMB Polteknaker 2023 Jalur SBT. Cek Rangkaian Tes Seleksi dan Ketentuan Tambahan Berikut
Jalur Prestasi: Bila masih ada kuota dari jalur pendaftaran, Pemda dapat membuka jalur ini.
- Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi CPDB pada PPDB TA 2023 – 2024?
Seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali untuk CPDB kelas 1 SD memprioritaskan: