- Usia, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).
- Jarak rumah (CPDB) terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemkab/ Pemkot.
Seleksi Jalur Zonasi untuk CPDB kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA memprioritaskan:
Baca Juga: CEK SEKARANG, PIP Kemendikbud 2023 Sudah Siap Masuk Rekening, Segini Besarannya untuk SD, SMP, SMA
- Jarak tempat tinggal (CPDB) terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Seleksi CPDB kelas 10 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB memprioritaskan:
- Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor CPDB dari sekolah asal.
- Prestasi CPDB yang bersangkutan di bidang akademik maupun non akademik.
- Hasil tes bakat serta minat CPDB yang bersangkutan sesuai bidang keahlian yang dipilihnya dengan kriteria yang ditetapkan oleh pihak sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau bahkan asosiasi profesi.