Jadi Kepala Sekolah Tanpa Sertifikat Guru Penggerak? Ternyata Telah Ditetapkan Syarat...

- 28 Mei 2023, 11:54 WIB
Informasi kepala sekolah dari lulusan guru penggerak
Informasi kepala sekolah dari lulusan guru penggerak /Instagram nadiemmakarim


BERITASOLORAYA.com - Menjadi seorang kepala sekolah yang berkualitas dan mampu menggerakkan perubahan menjadi sangat penting.

 

Salah satu pertimbangan dalam seleksi kepala sekolah adalah menjadi lulusan dari program guru penggerak yang merupakan salah satu program Kemdikbud.

Sertifikat dari program guru penggerak menunjukkan bahwa calon kepala sekolah telah memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus dalam mengembangkan dan memimpin inovasi pendidikan.


Melalui sertifikat guru penggerak, calon kepala sekolah dapat menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam memajukan sekolah menuju prestasi yang lebih baik.

Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1, 70 Daerah Telah Cairkan. Lanjut Tanggal Ini TPG Triwulan 2 Cair..

Berdasarkan Permendikbud No 40 tahun 2021, telah memuat segala peraturan dan syarat untuk guru agar diangkat menjadi kepala sekolah.

Meskipun banyak dari guru yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah, tapi Kemdikbud tetap memprioritaskan lulusan guru penggerak untuk penugasan tersebut.

Bagi guru yang telah menjadi alumni dari program guru penggerak dan memiliki sertifikat guru penggerak, maka akan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Baca Juga: 6 Jajanan Kaki Lima Street Food di Indonesia yang Mendunia, Sudah Pernah Coba Semua? Cek Selengkapnya

Lalu, berikut syarat lain yang harus dipenuhi oleh guru lulusan program guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah menurut Permendikbud No 40 tahun 2021.

 

- Pastikan guru lulusan program guru penggerak merupakan lulusan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Guru lulusan program guru penggerak juga harus memiliki sertifikat pendidik, hal ini dapat ditempuh melalui program sertifikasi yakni PPG.

- Memiliki pangkat paling rendah yakni dengan golongan ruang IIIb dan golongan ini merujuk pada guru PNS.

Baca Juga: Info Penting! Rekrutmen Bintara PK TNI AD Masih Dibuka, Segera Daftar dan Cek Syaratnya di Sini

- Apabila guru merupakan ASN PPPK, maka untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memiliki minimal jabatan Ahli Pertama.

- Selama 2 tahun terakhir sebagai guru, untuk syarat ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki hasil penilaian kerja minimal 'baik'.

- Selain itu, guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan terkait.

- Ketentuan usia yang digunakan untuk tugas kepala sekolah adalah guru dengan usia maksimal 56 tahun saat penugasan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, PPG Prajabatan 2023 Dibuka Tanggal 29 atau 31 Mei? Ini Jawaban Kemdikbud, Cek Syarat Daftarnya...

- Guru harus tercatat tidak pernah terkena hukuman sedang atau berat hingga tidak sedang menjadi tersangka ataupun terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana.

 

- Guru harus juga sehat secara jasmani dan rohani, serta tercatat bebas dari pengaruh zat adiktif seperti narkotika dan bisa mendapatkan surat kesehatan resmi dari RS pemerintah.

Itulah beberapa poin terkait dengan pentingnya penugasan kepala sekolah dari guru yang merupakan lulusan program guru penggerak. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x