RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....

- 28 Mei 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi. Para guru peserta PPG Daljab 2023 wajib memenuhi persyaratan administrasi, dengan mengumpulkan 5 dokumen berikut.
Ilustrasi. Para guru peserta PPG Daljab 2023 wajib memenuhi persyaratan administrasi, dengan mengumpulkan 5 dokumen berikut. /Pexels.com/RDNE Stock project/

BERITASOLORAYA.com - Selamat para guru-guru yang akan segera mengikuti program PPG Daljab tahun 2023, Kemendikbud keluarkan pengumuman terbaru!

Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 wajib melalui seleksi administrasi terlebih dahulu, Kemendikbud menetapkan bahwa pendaftaran dan pengajuan dokumen hanya sampai tanggal 11 Juni.

Seleksi administrasi untuk PPG Daljab 2023 akan diikuti oleh sasaran B pada program PPG Daljab 2023, yang mana belum sama sekali melewati seleksi administrasi di tahun 2022.

Proses ini dimulai dengan tahap pendaftaran, perbaikan berkas pendaftaran/persyaratan administrasi, verifikasi dan validasi berkas, dan pengumuman seleksi administrasi.

Baca Juga: Kalah di Libur Lebaran, Disbudpar Semarang yakin Kawasan Kota Lama Objek Wisata Favorit

Berkas-berkas persyaratan administrasi yang harus dikumpulkan untuk melengkapi seleksi administrasi ada dua macam, yaitu berkas syarat administrasi untuk guru dan berkas syarat administrasi untuk kepala sekolah.

Mari lengkapi berkas-berkas syarat administrasi di bawah ini untuk melengkapi seleksi administrasi PPG Daljab 2023.

Persyaratan administrasi bagi guru adalah sebagai berikut:

1. Hasil scan ijazah S-1/D-4 baik berupa dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dari perguruan tinggi, sedangkan untuk guru yang sudah mengantongi ijazah S-1 atau sederajat dari luar negeri dapat melampirkan surat pernyataan dari lembaga Ditjen Dikti.

Baca Juga: JANGAN KELIRU! Simak Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab Tahun 2023, Mana yang Sesuai Kriteria Anda?

2. Hasil scan SK pengangkatan pertamanya sebagai guru, baik dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dinas pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

3. Hasil scan dokumen, baik itu dokumen asli maupun fotokopi yang telah dilegalisir, dokumen yang dimaksud adalah dokumen di bawah ini dan harus sesuai dengan status kepegawaiannya:

- SK kenaikan pangkat yang terakhir untuk guru dengan status PNS, baik itu berupa dokumen asli maupun fotokopi legalisir dari dinas pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota.

- SK pengangkatan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dan masih beraku minimal hingga 31 Desember mendatang, baik SK yang asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota.

- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir, atau pengangkatan 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru honorer sekolah negeri, baik SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Selamat! Mulai Bulan Depan Insentif untuk 22 Ribu Guru PAI Turun, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir, atau pengangkatan tahun 2021/2022 dan 2022/2023 bagi guru honorer di sekolah swasta, baik SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari kepala sekolah swasta tersebut.

4. Selain dokumen di atas, guru peserta program PPG Daljab 2023 juga harus melampirkan hasil scan dokumen SK pembagian tugas yang terakhir di tahun ajaran 2022/2023, baik itu SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari kepala sekolah.

5. Terakhir, para guru yang sedang melakukan seleksi administrasi wajib melampirkan hasil scan pakta integritas yang sudah ditandatangani serta disertakan materai 10.000 di dalamnya.

Untuk pakta integritas yang diwajibkan dalam persyaratan administrasi, wujudnya adalah berdasarkan dengan surat edaran yang berasal dari Ditjen PPG.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif di Tahun 2023 Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini

Jadwal pendaftaran dan pengusulan berkas persyaratan administrasi akan dimulai tanggal 30 Mei - 11 Juni 2023, sedangkan perbaikan berkas langsung ditetapkan di tanggal 12 - 28 Juni 2023.

Untuk jadwal verifikasi dan validasi atau verval administrasi yang dilakukan oleh petugas, akan mulai dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 12 Juni - 1 Juli 2023.

Sementara untuk pengumuman hasil dari seleksi administrasi akan jatuh di tanggal 5 Juli 2023, jika pelaksanaannya tidak ada yang disesuaikan atau diubah oleh Kemendikbud.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x