Selamat! Mulai Bulan Depan Insentif untuk 22 Ribu Guru PAI Turun, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

- 28 Mei 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi, Direktur PAI, Amrullah jelaskan soal  insentif untuk 22 ribu guru
Ilustrasi, Direktur PAI, Amrullah jelaskan soal insentif untuk 22 ribu guru /kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com– Diucapkan selamat kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD sampai SMK.

Pasalnya telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag guru PAI penerima insentif tahun ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag RI pada 28 Mei 2023, sebanyak 22 ribu guru PAI yang berhak menerima insentif yang mulai turun bulan depan (Juni 2023), seperti yang diungkapkan oleh Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif di Tahun 2023 Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini

Adapun mengenai besaran insentif yang diterima oleh 22 ribu guru PAI telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp250 ribu tiap bulannya.

Sementara insentif untuk 22 ribu guru PAI akan diberikan selama 12 bulan dan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kemudian untuk penyalurannya, dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni bulan depan atau Juni 2023, lalu penyaluran tahap kedua di bulan Desember 2023.

Baca Juga: Wisatawan Mancanegara Negara Berperilaku Tak Pantas di Bali, Wayan Koster Minta Masyarakat Begini!

Perlu diketahui bahwa insentif ini diberikan kepada 22 ribu guru PAI yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain itu ada kriteria lain yang harus dimiliki oleh penerima insentif guru PAI, yaitu:

- Masih aktif mengajar pada jenjang pendidikan PAUD/ TK, SD/ LB, SMP/ LB, SMA/ LB, serta SMK.

Baca Juga: AWAS! Muncul Selulit di Tangan Disebabkan Hal Ini, Ternyata Ini yang Harus Kamu Lakukan..

- Tidak terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK serta belum memasuki usia pensiun.

Lalu, ditambahkan Amrullah, selain kriteria yang disebutkan di atas, ada pertimbangan khusus yang jadi prioritas penerima insentif guru PAI, seperti usia sampai masa pengabdiannya.

Baca Juga: CEK! FAQ PPG Prajabatan 2023: Usia Maksimal 32 Tahun, Proses Seleksi, Manfaat, Biaya-biaya, Pengunduran Diri

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi,” tuturnya.

Sementara terkait jumlah penerima insentif sebanyak 22 ribu guru PAI ini berdasarkan usulan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota melalui SIAGA dan telah dilakukan pengecekan sesuai dengan petunjuk teknis.

“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” jelas Amrullah.

Baca Juga: Huawei MatePad 11 Tahun 2023 Sudah Resmi Diluncurkan, Inilah Keunggulan Fitur di Dalamnya

“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” imbuhnya.

Diharapkan dengan pemberian insentif terhadap 22 ribu guru PAI bukan PNS dan PPPK ini mampu menjadi motivasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya masing-masing.

“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tukasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x