JANGAN KELIRU! Simak Ini Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab Tahun 2023, Mana yang Sesuai Kriteria Anda?

- 28 Mei 2023, 17:40 WIB
Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab, dan persyaratan masing-masing
Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab, dan persyaratan masing-masing /Dok. Website PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – PPG atau Pendidikan Profesi Guru terdiri atas dua jenis yaitu PPG Prajabatan dan PPB Daljab (Dalam Jabatan). Adapun pada tahun 2023 ini, Kemdikbud membuka pendaftaran PPG Prajabatan atauapun PPG Daljab.

Lantas apakah perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Daljab ini? Manakah yang harus dipilih / diikuti dan sesuai dengan kriteria yang Anda miliki. Nah, pada kesempatan ini BeritaSoloRaya.com akan memberikan informasi detailnya supaya Anda tidak keliru.

Dikutip melalui laman FITK UIN Syarif Hidyatullah Jakarta. PPG Prajabatan adalah program Kemdikbud yang ditujukan untuk Sarjana S1 atau Diploma D4 yang merupakan lulusan baru. Artinya yang bersangkutan belum pernah mengajar atau menjadi seorang guru sebelumnya.

Baca Juga: Selamat! Mulai Bulan Depan Insentif untuk 22 Ribu Guru PAI Turun, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

Sementara untuk PPG Daljab ini adalah program Kemdikbud yang ditujukan untuk lulusan Sarjana S1 dan Diploma D4 yang sudah berstatus sebagai guru di satuan pendidikan, baik itu PNS / non PNS. Hal penting yaitu yang bersangkutan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Adapun untuk persyaratan umum dari PPG (Program Profesi Guru) ini meliputi:

- Peserta adalah WNI (Warga Negara Indonesia).

- Peserta adalah lulusan S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), dengan program studi yang minimal sudah terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif di Tahun 2023 Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek di Sini

- Peserta terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkatan data program studi PPG.

Dikutip melalui laman PPG Kemdikbud, adapun untuk persyaratan khususnya sebagai berikut:

Persyaratan Khusus PPG Prajabatan 2023

- Peserta belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 32 tahun pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: CEK! FAQ PPG Prajabatan 2023: Usia Maksimal 32 Tahun, Proses Seleksi, Manfaat, Biaya-biaya, Pengunduran Diri

- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.

- Peserta menyerahkan surat kesehatan jasmani dan rohani.

- Peserta menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik.

- Peserta menyerahkan surat keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

- Peserta menandatangani pakta integritas.

Baca Juga: TAMBAH KAYA, Guru Resmi akan Dapat Tambahan Uang Sebesar 50 Persen, Jika Begini Keadaannya

Persyaratan Khusus PPG Daljab 2023

- Peserta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemenristekdikbud.

- Berdasarkan data Direktorat Jenderal GTK, peserta termasuk ke dalam sasaran seleksi administrasi PPG Daljab.

- Peserta memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik).

- Peserta masih aktif sebagai guru di satuan pendidikan.

Baca Juga: SEGERA YA! Kemendikbud Beri Waktu Dua Minggu untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, agar Dapat Ikut PPG Daljab

- Peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

- Peserta berkelakuan baik.

- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 58 tahun pada 31 Desember 2023.

- Peserta menyerahkan scan SK pengangkatan pertama sebagai guru, dokumen status kepegawaian, SK pembagian tugas mengajar terakhir, dan pakta integritas yang sudah ditandatangani serta diberi materai 10.000.

Itu tadi penjelasan seputar perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab tahun 2023, semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x