PENTING, Guru Kategori Berikut Wajib Ikut Seleksi Administrasi untuk Dapat Sertifikasi, Jumlahnya Ada 564 Ribu

- 29 Mei 2023, 07:30 WIB
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru mengenai program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan bagi para guru di tahun 2023.
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru mengenai program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan bagi para guru di tahun 2023. /Tangkapan layar YouTube MHD MAARVI Official

g. Guru berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 ini, Kemdikbud telah menetapkan adanya dua kategori guru yang menjadi sasaran, yakni kategori A dan kategori B.

Guru yang termasuk kategori A adalah guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Guru kategori A ada sebanyak 352.668 orang.

Sementara itu, guru kategori B yang berjumlah 564.387 orang merupakan guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....

Para guru non sertifikasi yang termasuk kategori B diwajibkan mengikuti seleksi administrasi yang dimulai dari tanggal 30 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023.

Namun, guru wajib mengecek linieritas ijazah S1 atau D4-nya dengan bidang studi yang diampu. Untuk mengecek linieritas tersebut, guru dapat mengunjungi laman resmi PPG Kemdikbud.

Adapun persyaratan administrasi nantinya harus diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

Berikut berkas yang wajib diunggah dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

a. hasil scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x