g. Guru berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 ini, Kemdikbud telah menetapkan adanya dua kategori guru yang menjadi sasaran, yakni kategori A dan kategori B.
Guru yang termasuk kategori A adalah guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Guru kategori A ada sebanyak 352.668 orang.
Sementara itu, guru kategori B yang berjumlah 564.387 orang merupakan guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....
Para guru non sertifikasi yang termasuk kategori B diwajibkan mengikuti seleksi administrasi yang dimulai dari tanggal 30 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023.
Namun, guru wajib mengecek linieritas ijazah S1 atau D4-nya dengan bidang studi yang diampu. Untuk mengecek linieritas tersebut, guru dapat mengunjungi laman resmi PPG Kemdikbud.
Adapun persyaratan administrasi nantinya harus diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
Berikut berkas yang wajib diunggah dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.
a. hasil scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)