4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Nah, itulah informasi penting dari Kemdikbud untuk 564 ribu guru yang wajib melakukan seleksi administrasi untuk mengikuti program sertifikasi.***