1. Warga Negara Indonesia
Calon peserta PPG Prajabatan harus menjadi warga negara Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk mempersiapkan guru-guru berkualitas dalam mengajar di tanah air.
2. Belum tercatat sebagai guru/kepala sekolah pada dalam sistem Dapodik
Calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Persyaratan ini dimaksudkan agar program PPG Prajabatan dapat diikuti oleh individu yang belum memiliki pengalaman mengajar secara resmi.
3. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terdaftar di PDDikti atau terdata pada basis unit data penyetaraan ijazah luar negeri.
Calon peserta harus memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) yang terdaftar di PD-Dikti (Pusat Data dan Informasi Pendidikan Tinggi) atau terdata pada basis unit data penyetaraan ijazah luar negeri.
Ini menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan tinggi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru.
4. IPK paling rendah 3.00