Sementara itu, jumlah sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 untuk kategori B yaitu sebanyak 564.387 orang.
Bagi guru yang masuk pada kategori B wajib melakukan seleksi administrasi pada PPG Dalam Jabatan 2023. Hal itu sebab guru tersebut belum pernah mendaftar PPG Dalam Jabatan atau belum lulus seleksi administrasi pada PPG Daljab di tahun 2022 lalu.
Direktorat PPG Kemdikbud menyampaikan bahwa guru kategori A hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap bidang studi akibat adanya perubahan atas nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2023 yang mulai dari tanggal 10 sampai 15 Juni 2023.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 sebagaimana SE Kemdikbud yaitu sebagai berikut:
- Terdaftar di Dapodik Kemdikbud
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
- Memiliki NUPTK
- Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023
Baca Juga: GAMPANG, Cara Mengecek Status Guru Bebas Seleksi Administrasi Pada PPG Dalam Jabatan 2023 di SIMPKB
Pendaftaran dan pengajuan berkas PPG Dalam Jabatan 2023 dilaksanakan pada tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2023.
Setelah itu akan diberikan waktu untuk perbaikan berkas mulai pada tanggal 12 hingga 28 Juni 2023.
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi pada tanggal 12 Juni hingga 1 Juli 2023, lalu pengumuman hasil akan diumumkan pada tanggal 5 Juli 2023 mendatang.
Baca Juga: KABAR BAIK 2 Juni 2023 yang Ditunggu Semua Guru Sertifikasi Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK