Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi guru kategori B PPG Daljab 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud berikut ini:
A. Persyaratan Administrasi Guru.
1. Ijazah pendidikan S1 atau DIV, yang berupa hasil scanning, baik asli ataupun fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.
Surat penyetaraan dari Ditjen Dikti harus dilampirkan oleh guru yang lulus S1/sederajat dari perguruan tinggi di luar negeri.
2. SK Pengangkatan pertama sebagai guru, yang berupa hasil scanning, baik asli atau fotokopi yang sudah mendapat legalisir dari Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.
3. Dokumen sesuai status kepegawaian, yang berupa hasil scanning, baik asli atau fotokopi yang telah dilegalisir, yaitu:
a. Bagi guru PNS diperlukan SK kenaikan pangkat terakhir, baik yang asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota atau oleh BKD setempat.
b. Bagi guru PPPK diperlukan SK Pengangkatan yang masih berlaku sampai 31 Desember 2023, baik asli atau fotokopi dan sudah dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota atau oleh BKD setempat.