3. Hasil pindai SK Pengangkatan paling akhir sebagai Kepala Sekolah, asli atau fotokopi yang telah mendapatkan legalisir dari:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang menjalankan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah;
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang menjalankan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Pakta Integritas yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh guru peserta, dalam bentuk hasil scan, yang formatnya ada di lampiran 5 SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.***