Pendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 Dibedakan Jadi 2 Kategori, Ada Guru dan Kepala Sekolah yang Bebas dari Ini

- 3 Juni 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi. Berikut perbedaan kategori dalam PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Berikut perbedaan kategori dalam PPG Dalam Jabatan 2023 /PIXABAY/Borko Manigoda

BERITASOLORAYA.com – Pendaftar PPG Dalam Jabatan tahun 2023 perlu mengetahui bahwa Kemdikbud menetapkan golongan masing-masing pelamar berdasarkan dua kategori.

Karena ada dua kategori, maka masing-masing kategori pelamar PPG Dalam Jabatan 2023 memiliki proses yang sedikit berbeda sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa program sertifikasi Kemdikbud ini.

Para guru dan kepala sekolah yang belum sertifikasi bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 asalkan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdikbud.

Setidaknya ada tujuh syarat daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Sebelum mengetahui kategori pendaftar dan penjelasannya, simak terlebih dahulu syarat mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: DEAR Peserta PPG Daljab 2023 Kategori A dan B, Simak Ini Jadwal Pelaksanaan Lengkapnya dan Jangan Terlewat!

Syarat pertama, guru dan kepala sekolah yang akan daftar harus sudah terdata dalam Dapodik. Kedua, PPG Dalam Jabatan 2023 diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang menjadi target peserta dengan keterangan yang dikeluarkan Dirjen GTK.

Ketiga, guru dan kepala sekolah harus memiliki NUPTK. Kemudian yang keempat, baik guru atau kepala sekolah yang daftar harus masuk aktif sesuai jabatannya.

Kelima, pendaftar harus sehat secara jasmani dan rohani. Keenam, guru maupun kepala sekolah yang daftar harus memiliki perilaku yang baik. Ketujuh atau syarat terakhir, pendaftar berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember di tahun dibukanya pendaftaran PPG Dalam Jabatan.

Merujuk pada surat edaran Kemdikbud dengan Nomor. 0869/B2/GT.00.05/2023, dua kategori guru dan kepala sekolah pendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni kategori A dan kategori B.

Baca Juga: INFO Gaji 13 Pensiunan, TASPEN Umumkan Pencairan di Tanggal Berikut

Kategori A adalah para guru dan kepala sekolah yang sebelumnya telah lolos seleksi adminstrasi di tahun 2022. Dengan demikian, pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, kategori A dibebaskan dari tahap seleksi administrasi dan bisa langsung ke tahap berikutnya.

Kategori B adalah para guru dan kepala sekolah yang belum lolos atau belum ikut serta seleksi administarsi. Mereka perlu mengunduh berkas untuk seleksi administasi mulai tanggal 30 Mei 2023 hingga pendaftaran ditutup.

Adapun tahap lanjutan yang harus dilakukan kategori A setelah dinyatakan bebas dari seleksi administrasi adalah melakukan penyesuaian bidang studi.

Tahap ini bisa dilakukan mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023. Mengapa perlu melakukan penyesuaian bidang studi? Ternyata, nomeklatur bidang studi PPG Dalam Jabatan 2023 telah berubah.

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer Tak Perlu Khawatirkan Penghapusan November 2023, Mendikbud Beri Kejutan Ini

Sementara untuk kategori B, berkas yang harus diunggah di laman PPG Kemdikbud untuk seleksi administrasi bisa dilihat melalui link ini. Unggah berkas dapat dilakukan hingga 11 Juni 2023.

Demikian perbedaan antara kategori A dan kategori B bagi guru dan kepala sekolah yang akan daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x