Lebih lanjut, pemerintah daerah setempat juga diminta supaya menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan 320 guru honorer tersebut agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Bamsoet memberikan usulan menyikapi hal itu, bisa melalui pengusulan kembali formasi maupun mengupayakan APBD bisa untuk mencukupi kebutuhan PPPK tersebut.
Tidak hanya itu, ketua MPR tersebut juga meminta pemerintah pusat dan pemda untuk melakukan evaluasi terhadap permasalahan tersebut serta mempelajari faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Baca Juga: PERHATIKAN, Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Bagi yang Pernah Mendaftar Tak Perlu Lakukan Ini Lagi
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Bamsoet juga meminta supaya kuota guru dalam seleksi PPPK disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keuangan Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui, pembelanjaan pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisi APBD supaya tidak muncul lagi permasalahan pengangkatan guru PPPK terhambat APBD.***