Begitu pula dengan hal-hal kemungkinan-kemungkinan pidana lainnya yang dapat dilakukan oleh PTS. Sanksi administratif yang dikenakan tidak akan menunda atau menghapus sanksi pidana.
"Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Nizam.***