Kemendikbudristek Hentikan Operasional 4.231 PTS, Begini Nasib Dosen dan Mahasiswa yang Terdampak

- 10 Juni 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek hingga Mei 2023 telah mencabut izin operasional 4.231 PTS
Ilustrasi. Kemendikbudristek hingga Mei 2023 telah mencabut izin operasional 4.231 PTS /Pexels.com/Mio Advincula/

Begitu pula dengan hal-hal kemungkinan-kemungkinan pidana lainnya yang dapat dilakukan oleh PTS. Sanksi administratif yang dikenakan tidak akan menunda atau menghapus sanksi pidana.

"Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Nizam.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x