Terkait hal itu, Nizam mengarahkan mahasiswa untuk menyelesaikan pengalihan kredit perkuliahan dengan menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), ataupun melakukan perpindahan Perguruan tinggi dengan transfer SKS.
“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar." Jelasnya.
Nizam kemudian menambahkan, bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KIP-K, LLDikti juga akan memastikan agar mereka yang pindah perguruan tinggi tidak kehilangan haknya.
Namun untuk dosen dan tenaga pendidik di PTS yang dihentikan izin operasionalnya, terdapat dua penanganan berbeda.
Untuk dosen juga tenaga pendidik dengan rekam jejak baik di PTS yang telah dihentikan izin operasionalnya, mereka dapat dipindahkan untuk mengajar di perguruan tinggi yang lebih sehat.
Tetapi bagi dosen dan tenaga pendidik yang terbukti ikut serta melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi dari Kemendikbudristek dan juga akan masuk pada daftar hitam atau black list.
Nizam kemudian menjelaskan terkait penyelewengan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan PTS. Ia mengatakan keputusan dari hal itu akan diserahkan langsung kepada ketentuan hukum yang berlaku.