Sebab dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 21 terbit tahun 2022 terkait Perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat PPDB jalur Afirmasi.
Pergub itu juga mengatur syarat terdaftar di sekolah negeri secara gratis yakni harus merupakan pemilik PIP dan KJP.***