- STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- STIE Gotong Royong Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- STKIP Purnama Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- STISIP 17-8-1945 Makassar dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- Universitas Tangerang Raya mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian -pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma di Kota Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan di Kab. Tangerang dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang di Kab. Bekasi dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- Sekolah Tinggi Teknologi 10 November di Kota Jakarta dikenai sanksi administratif berat - berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi