Berbagai pihak mulai dari Lembaga Pendidikan Tinggi , Direktorat Kelembagaan, Tim Evaluasi Kinerja Akademik, sampai Tim Inspektorat Jenderal. Untuk sanksi yang dijatuhkan pada pihak kampus sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan.
Agar lebih detail mana saja kampus swasta yang terkena pencabutan izin operasional, berikut daftar 23 kampus yang izinya dicabut.
- Universitas Surapati Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
- STMIK Tasikmalaya dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- STKIP DDI Mamuju dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- STMIK Ganesha Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- STMIK Putera Batam mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- Universitas Teknologi Indonesia Denpasar dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan (pencabutan 9 prodi)
- STKIP Purwakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan