- Universitas Wiraswasta Indonesia di Kota Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
- Universitas Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- STIE Ekuitas di Kota Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
- Universitas Langlang Buana Kota Bandung dikenai Sanksi Administratif Sedang
- Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
- STBA ITMI Medan dikenakan Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
Itulah informasi tentang daftar 23 nama Perguruan Tinggi Swasta yang izin operasionalnya dicabut mulai Juni 2023.***