3. Calon peserta didik baru juga diminta untuk melakukan upload seluruh berkas persyaratan pendaftaran pada sistem aplikasi PPDB yang terdiri atas:
- Buku rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor semesti 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga: SIMAK! Berikut Daftar 23 Nama Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya Juni 2023
- Ijazah SMP/sederajat atau surat berpenghargaan yang setara dengan Ijazah SMP dan atau Ijazah Paket B, khusus lulusan luar negeri menyerahkan Ijazah dari satuan pendidikan luar negeri yang setingkat.
- Akta kelahiran dengan ketentuan yaitu maksimal berusia 21 tahun dan berstatus belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat selama satu tahun berdasarkan batas akhir pendafaran PPDB 2023.
- Calon peserta didik baru dari pondok pesantren, diwajibkan telah terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) oleh Kementerian Agama.
- Calon peserta didik jalur afimasi dari keluarga tidak mampu, harus terdaftar pada DTKS Dinas Sosila Jawa Tengah.