Sementara untuk jalur selain zonasi, akan diperlukan persyaratan khusus dengan perincian sebagai berikut:
• Jalur prestasi harus menyertakan nilai prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas
• Jalur afirmasi harus menyertakan kartu PKH/suket DTKS/ KKS/ KIP untuk keluarga tidak mampu dan surat keterangan / rekomendasi dari Dinas untuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Mengapa Kucing Mengeong saat Melihat Pemiliknya? Cari Tahu di Sini Jawabannya
• Jalur perpindahan tugas harus menyertakan surat pindah tugas, SK terakhir/ surat tugas bagi calon peserta didik anak guru.
Demikian informasi tentang link, jadwal, dan persyaratan bagi calon peserta didik di Kabupaten Karanganyar pada PPDB SMP 2023. Semoga bermanfaat.***