Pada pasal 6 ayal 1 dijelaskan jika TPG ini akan diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi.
Baca Juga: Ini 20 Daftar PAUD Negeri Tahun 2023 dari Pemprov DKI Jakarta, Salah Satunya Ada yang....
Sementara, pada pasal 6 ayal 3 dijelaskan jika penerimaan TPG yang dimaksud tersebut dikecualikan untuk guru-guru dengan kriteria sebagai berikut:
- Guru yang mengajar mata pelajaran pendidikan agama, maka TPG akan dibayarkan oleh Kemenag dan bukan Kemdikbud.
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK).
Maksud dari SPK ini adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui pada negara asalnya dan juga di Indonesia.
Dengan kata lain, satuan pendidikan kerjasama (SPK) dikenal juga dengan sekolah berstandar internasional.
Baca Juga: Apa Itu Universitas Terbuka dan Bagaimana Sistem Pembelajarannya? Simak Penjelasan Lengkapnya
Lebih lanjut, per tanggal 1 Desember 2014 khusus untuk sekolah-sekolah yang berlabel internasional wajib mengganti namanya menjadi satuan pendidikan kerjasama (SPK).