Sejak tahun 2020, Kemdikbud resmi menghapus tunjangan profesi untuk guru-guru yang bekerja atau bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK) tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan jika TPG yang dihapus di tahun 2023 ini berlaku khusus untuk guru-guru yang mengajar di SPK.
Artinya untuk guru yang bertugas di satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta non SPK tetap akan menerima TPG ini dari pemerintah.
Baca Juga: TIDAK LOLOS SNBT? Simak Cara Masuk Universitas Jember dengan Jalur Mandiri
Itu tadi informasi terkait TPG yang dihapuskan, semoga bermanfaat.***