Jadi, dapat disimpulkan jika pemutihan TPG di tahun 2023 ini hanya berlaku untuk para guru yang bertugas di SPK. Sementara guru-guru di satuan pendidikan negeri dan atau swasta yang bukan SPK akan tetap mendapatkan TPG ini dari pemerintah.
Itu tadi penjelasan terkait pemutihan TPG di tahun 2023 oleh pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.***