Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan bahwa TPG atau tunjangan profesi guru ini akan diberikan kepada non PNS yang telah menenuhi kriteri sebagai penerima.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 Ayat (3) dijabarkan kembali untuk penerima TPG ini adalah dikecualikan bagi para guru dengan kriteria berikut:
- Guru yang dimaksud sedang bertugas mengajar pendidikan agama di sekolah, sehingga TPG akan diterima langsung dari Kemenag dan bukan dari Kemndikbu.
- Guru yang bekerja dan atau bertugas mengajar di di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Pengertian dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah sekolah-sekolah yang dikelola dan diselenggarakan atas dasar adanya kerja sama dengan pihak luar / lembaga pendidikan asing. Lembaga pendidikan asing tersebut telah memiliki akreditasi pada negaranya dan diakui di Indonesia.
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan nama lain dari sekolah berstandar internasional. Hal ini karena pemerintah memutuskan per tanggal 1 Desember 2014 bahwa seluruh sekolah internasional wajib mengganti namanya menjadi SPK.
Kemudian pada tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemutihan TPG terkhusus untuk para guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK) / sekolah internasional tersebut.