TOK! Pemerintah Resmi Lakukan Pemutihan TPG di Tahun 2023, Para Guru Diharapkan Ikhlas dan Bersabar...

- 22 Juni 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan kebijakan pemutihan TPG di tahun 2023 untuk guru di semua jenjang
Ilustrasi - Pemerintah menerapkan kebijakan pemutihan TPG di tahun 2023 untuk guru di semua jenjang /Pixabay/Mohamed Hassan

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat (1) dijelaskan bahwa TPG atau tunjangan profesi guru ini akan diberikan kepada non PNS yang telah menenuhi kriteri sebagai penerima.

Baca Juga: 4 HARI LAGI PPDB Jabar 2023 Jalur Zonasi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Kriteria Seleksi dari Dinas Pendidikan

Lebih lanjut, pada Pasal 6 Ayat (3) dijabarkan kembali untuk penerima TPG ini adalah dikecualikan bagi para guru dengan kriteria berikut:

- Guru yang dimaksud sedang bertugas mengajar pendidikan agama di sekolah, sehingga TPG akan diterima langsung dari Kemenag dan bukan dari Kemndikbu.

- Guru yang bekerja dan atau bertugas mengajar di di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Pengertian dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah sekolah-sekolah yang dikelola dan diselenggarakan atas dasar adanya kerja sama dengan pihak luar / lembaga pendidikan asing. Lembaga pendidikan asing tersebut telah memiliki akreditasi pada negaranya dan diakui di Indonesia.

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) merupakan nama lain dari sekolah berstandar internasional. Hal ini karena pemerintah memutuskan per tanggal 1 Desember 2014 bahwa seluruh sekolah internasional wajib mengganti namanya menjadi SPK.

Baca Juga: YES! 2 Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi dan Non yang Pasti Full Senyum. Soal TPG dan Apa Lagi?

Kemudian pada tahun 2020, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemutihan TPG terkhusus untuk para guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama (SPK) / sekolah internasional tersebut.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x