- Dibuktikan dengan surat keputusan mengajar yang menyatakan guru ditugaskan di satuan pendidikan pada daerah khusus.
Pada persyaratan tersebut tidak disebutkan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu baik itu guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang ditugaskan di daerah khusus bisa mendapatkan tunjangan ini.
Tambahan Penghasilan
Pada pasal 10 Ayat (1)(2) dijelaskan bahwa guru ASN yang belum diberikan TPG, maka ia akan mendapatkan tambahan penghasilan setiap bulannya.
Adapun pada pasal 11 Ayat (1)(2) dijelaskan besaran nominal tambahan penghasilan yang akan didapatkan oleh guru non sertifikasi setiap bulannya sebesar Rp250.000 berbentuk uang yang disalurkan melalui rekening.
Baca Juga: 6 Manfaat Bermain Sosiodrama bagi Anak Ini Jangan Dianggap Sepele, Orang Tua Wajib Tahu!
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan khusus berdasakan Pasal 10 ayat (3) yaitu:
- Memiliki status guru yang mengajar di daerah dan di bawah binaan Kementerian.
- Guru bertugas mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.