Maksud dari ‘daerah khusus’ yaitu daerah terpencil dan terbelakang. Umumnya terdiri atas masyarakat adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang terdampak bencana atau berada dalam keadaan darurat.
Adapun nominal tunjangan khusus ini sama dengan TPG yaitu sebesar satu kali gaji pokok, dan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan khusus berdasakan Pasal 7 ayat (3) yaitu:
- Memiliki status guru yang mengajar di daerah khusus dan di bawah binaan Kementerian.
- Guru bertugas mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Guru memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Guru wajib memiliki NUPTK.