YES! Guru Non Sertifikasi Dapat 2 Jenis Tunjangan Lain Pengganti TPG, Nominalnya Fantastis, Ini Syaratnya…

- 27 Juni 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi - TOK! Kemdikbud resmi berikan 2 jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi  sebagai pengganti TPG
Ilustrasi - TOK! Kemdikbud resmi berikan 2 jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi sebagai pengganti TPG /Unsplash.com/@husniatisalma

Maksud dari ‘daerah khusus’ yaitu daerah terpencil dan terbelakang. Umumnya terdiri atas masyarakat adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang terdampak bencana atau berada dalam keadaan darurat.

Baca Juga: FIX! Guru Daljab Kategori A yang Lulus Akademik Pakah Ikut Pretest ataukah Tidak? Kemdikbud Beri Jawaban...

Adapun nominal tunjangan khusus ini sama dengan TPG yaitu sebesar satu kali gaji pokok, dan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan khusus berdasakan Pasal 7 ayat (3) yaitu:

- Memiliki status guru yang mengajar di daerah khusus dan di bawah binaan Kementerian.

- Guru bertugas mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

- Guru memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: SIMAK, Jalur Seleksi Mandiri Reguler UINSA Ditutup 3 Juli 2023, Begini Syarat Pendaftar dan Cara Daftarnya….

- Guru wajib memiliki NUPTK.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x