YES! Guru Non Sertifikasi Dapat 2 Jenis Tunjangan Lain Pengganti TPG, Nominalnya Fantastis, Ini Syaratnya…

- 27 Juni 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi - TOK! Kemdikbud resmi berikan 2 jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi  sebagai pengganti TPG
Ilustrasi - TOK! Kemdikbud resmi berikan 2 jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi sebagai pengganti TPG /Unsplash.com/@husniatisalma

- Guru memenuhi kualifikasi pendidikan yaitu paling rendah S1/D4.

- Guru wajib memiliki NUPTK.

- Guru sedang mengajar di satuan pendidikan dan memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

- Guru tersebut terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: BARU SAJA, Ada Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Selengkapnya

Jadi, dapat disimpulkan jika Anda adalah guru non sertifikasi yang berada di daerah khusus, maka akan mendapatkan tunjangan yang lebih banyak dibandingkan TPG. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah