- Guru memenuhi kualifikasi pendidikan yaitu paling rendah S1/D4.
- Guru wajib memiliki NUPTK.
- Guru sedang mengajar di satuan pendidikan dan memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Guru tersebut terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: BARU SAJA, Ada Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Selengkapnya
Jadi, dapat disimpulkan jika Anda adalah guru non sertifikasi yang berada di daerah khusus, maka akan mendapatkan tunjangan yang lebih banyak dibandingkan TPG. Semoga informasi ini bermanfaat.***