BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi yang menyangkut soal SK PPPK guru.
Hal ini juga berpengaruh kepada gaji guru sertifikasi yang telah menerima SK PPPK, apakah sudah terima atau belum?
Sebab, yang harus guru sertifikasi ketahui bahwa SK PPPK guru menjadi penting untuk penerimaan gaji guru.
Lebih lanjut juga terdapat contoh SK PPPK guru yang kontrak lima tahun yang terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga dengan 31 Desember 2026 mengangkat menjadi PPPK.
Pada SK PPPK guru tersebut diketahui nominal gaji guru yang golongan IX, yaitu sebesar Rp3.708.125.
SK PPPK pada guru yang tidak ingin disebutkan namanya ini, merupakan guru ahli pertama, guru kelas dengan masa kerja 0 tahun 0 bulan.
Dari nominal gaji guru tersebut yang ada di Klaten, langsung ditanggapi oleh Pemkab Klaten.
BKPSDM Klaten menyampaikan bahwa jika terjadi petikan SK PPPK direvisi, hal tersebut tidak mempengaruhi hak PPPK.
Di sisi lain juga terdapat kabar baik untuk guru yang belum menerima SK, sebab ada update pertek NI PPPK guru per 27 Juni 2023 dari Kanreg 8 BKN seperti di bawah ini:
1. Pemerintah Kab. Balangan, usul masuk 229, proses verifikasi 0, BTS 16, TMS 0, ACC 213
2. Pemerintah Kab. Banjar, usul masuk 545, proses verifikasi 0, BTS 24, TMS 0, ACC 521
3. Pemerintah Kab. Barito Kuala, usul masuk 350, proses verifikasi 0, BTS 17, TMS 0, ACC 333
4. Pemerintah Kab. Barito Selatan, usul masuk 317, proses verifikasi 0, BTS 18, TMS 0, ACC 299
5. Pemerintah Kab. Barito Utara, usul masuk 331, proses verifikasi 0, BTS 3, TMS 1, ACC 327
6. Pemerintah Kab. Bulungan, usul masuk 15, proses verifikasi 0, BTS 0, ACC 15
7. Pemerintah Kab. Berau, usul masuk 584, proses verifikasi 584, dan lainnya 0
8. Pemerintah Kab. Gunung Mas, usul masuk 428, BTS 4, dan ACC 424
9. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan, usul masuk 256, BTS 5, dan ACC 251
10. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah, usul masuk 357, BTS 2, dan ACC 355
11. Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara, usul masuk 111, dan ACC 111
12. Pemerintah Kab. Kapuas, usul masuk 88, proses verifikasi 0, dan ACC 88
13. Pemerintah Kab. Katingan, usul masuk 295, TMS 1, dan ACC 294
14. Pemerintah Kab. Kotabaru, usul masuk 100, BTS 1, dan ACC 99
15. Pemerintah Kab. Kutai Barat, usul masuk 720, BTS 18, dan ACC 702
Itulah pertek NI PPPK guru per 27 Juni 2023 Kanreg 8 BKN.***