PENTING! Calon Guru Penggerak Harus Simak Surat Edaran Terbaru Kemdikbud Berikut Ini...

- 1 Juli 2023, 13:51 WIB
Kabar penting guru penggerak dari Kemdikbud
Kabar penting guru penggerak dari Kemdikbud /instagram.com/@nadiemmakarim

Menjadi guru penggerak merupakan tugas mulia yang sangat penting untuk menggerakkan komunitas belajar bagi guru baik di sekolah serta lingkungan belajarnya.

Surat edaran ini menginformasikan bahwa terdapat 462 kabupaten dan kota yang dilaksanakan untuk program guru penggerak angkatan 10 reguler.

Baca Juga: SELAMAT! 7.000 Honorer Berpotensi dapat Perpanjangan Masa Kerja karena Hal Ini...

Ditambah, 19 Kabupaten yang termasuk daerah khusus akan melaksanakan program guru penggerak pada angkatan 10.

 

Juga terdapat 33 kabupaten yang termasuk daerah khusus dan intensif dalam program guru penggerak angkatan 9.

Calon guru penggerak harus memperhatikan bagaimana proses rekrutmen untuk calon guru penggerak dilaksanakan, yakni melalui 2 tahapan berikut ini.

Tahapan pertama yakni dimulai dari tahap registrasi, guru yang mendaftar harus memenuhi semua persyaratan dokumen yang diajukan.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Pensiunan Uang Tunai Selain Tunjangan dan Gaji 13, Pensiunan Harap Simak..

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah