BERITASOLORAYA.com - Menjadi pensiunan PNS dan mendapatkan pensiunan di Indonesia merupakan salah satu bentuk pemerintah untuk memberikan hasil setelah purna waktu.
Adanya pensiunan dan dana masuk setiap bulannya menjadikan PNS tetap dihargai atas kerja kerasnya selama melayani negara dan publik.
Pemerintah juga akan memberikan dana berupa uang tunai kepada pensiunan apabila terjadi 3 hal di bawah ini dan hal ini di luar dana tunjangan ataupun gaji ke 13.
Dana pensiunan akan keluar di setiap bulannya, belum lagi ditambahkan dengan adanya tunjangan ataupun gaji 13 yang membuat nominal pensiunan semakin besar.
Baca Juga: SELAMAT! 7.000 Honorer Berpotensi dapat Perpanjangan Masa Kerja karena Hal Ini...
Namun, apabila pensiunan menghadapi 3 keadaan yang akan dijelaskan di bawah ini, maka pemerintah akan memberikan dana berupa uang tunai.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan No 23 tahun 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan hal berikut.