SAH, Gaji dan Tunjangan Calon PPPK Guru yang Diangkat Bulan Juli akan Dibayar Tanggal 1 Agustus? Cek Segera

- 3 Juli 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan calon PPPK guru
Ilustrasi gaji dan tunjangan calon PPPK guru /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Sejumlah calon PPPK guru tahun 2022 sudah mendapat NI PPPK guru di bulan Juni ini. Hampir setiap hari selalu ada kantor regional BKN yang memperbarui informasi terbaru bagi NI PPPK guru 2022, dan kini ribuan calon PPPK guru menunggu penetapan pengangkatan oleh PPK pada instansinya masing-masing.

Lalu, apa saja yang akan terjadi setelah mendapat NI PPPK guru? Menurut Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019, BKN menyatakan secara khusus megenai hal ini.

Maksimal 30 hari kerja sejak usulan NI PPPK guru 2022 telah disetujui, maka akan dilakukan dua hal. Pertama adalah, menandatangani perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan peraturan BKN tersebut.

Baca Juga: PENGUMUMAN KENAIKAN GAJI PNS MAKIN DEKAT! Ini Dia Beberapa Jabatan yang Diusulkan Naik Gaji, Ada Kamu?

Kedua, pejabat PPK berwenang akan menetapkan keputusan pengangkatan yang dibuat juga berdasarkan contoh yang ada pada peraturan BKN ini.

Perlu diperhatikan juga, apabila akan ada perpanjangan kontrak bagi pegawai PPPK terkait, keputusan pengangkatan tersebut masih berlaku hingga berakhirnya perpanjangan perjanjian kerja tersebut.

Sementara untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK, dijelaskan pula oleh BKN melalui peraturan tahun 2019 ini.

Pegawai PPPK guru yang baru menjabat atau baru diangkat bulan ini, atau bar akan mengikuti seleksi PPPK guru 2023, wajib mengetahui bahwa gaji dan tunjangan akan dibayar jika memenuhi beberapa syarat khusus.

Baca Juga: SELAMAT YAA! 100% Penetapan NI PPPK Tenaga Kesehatan Kanreg V BKN per 1 Juli 2023, Tersisa 2 Instansi Ini…

Masalah penggajian PPPK guru pun pasti sama dengan ketentuan penggajian bagi PPPK bidang lainnya.

Untuk pembayaran gaji serta tunjangan bagi PPPK guru 2022, dijelaskan oleh Rajma Tri Handoko, Subkoordinator Seleksi dan Pengadaan ASN dari BKD Jawa Timur (Jatim).

Menurut Rajma sendiri, jika pegawai yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK guru tidak melaksanakan tugas di tanggal 1 bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangannya akan diberikan di tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Subkoordinator Pengadaan ASN dari BKD Jatim tersebut menuturkan, kalau pegawai lain gajiannya di akhir bulan setelah melaksanakan tugas/pekerjaannya selama sebulan, maka pegawai PPPK justru mendapat gaji terlebih dahulu di awal bulan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x