Akhirnya Nasib Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN pada PPPK Guru 2023 Semakin Dekat, PANRB: Tambahkan Formasi

- 3 Juli 2023, 06:43 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /gurudikdas.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Nasib pengangkatan guru honorer menjadi ASN pada seleksi PPPK Guru 2023 akhirnya sudah mencapai titik terang. Bahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengungkapkan bahwa anggaran untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN pada seleksi PPPK Guru 2023 sudah disiapkan.

Anggaran untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK 2023 rupanya sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya polemik beberapa pemerintah daerah yang belum mengusulkan jumlah formasi guru pada seleksi PPPK Guru 2023 menjadi PR bagi Kemdikbud dan Kementerian terkait.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI, KUR BRI 2023, Pinjaman Rp50 Juta, Bunga Rendah, Cicilan Ringan, Simak Syarat dan Ketentuan

Maka dari itu, pada 24 Juni 2023, Kemdikbud bersama Kementerian terkait seperti Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam upaya menambah jumlah formasi guru pada seleksi PPPK Guru 2023 mendatang yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Hilman selaku Ditjen Bina Keuangan Daerah yang merupakan perwakilan dari Kemendagri mengatakan bahwa anggaran untuk kebutuhan PPPK sudah ada, jadi pemerintah daerah hanya perlu mengusulkan saja kebutuhan formasi guru pada seleksi PPPK Guru 2023 mendatang.

“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” jelas Hilman yang juga merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah ketika mengikuti acara sinkronisasi dan koordinasi bersama Kemdikbud, Kementerian PANRB, dan Kemenkeu.

Sehingga poin utamanya yaitu pemerintah daerah sudah mengalokasikan tentang penganggaran belanja pegawai, terutama untuk pengangkatan ASN PPPK sesuai dengan kebutuhan formasi yang dibutuhkan berdasarkan ketetapan Kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah