SAH, Gaji dan Tunjangan Calon PPPK Guru yang Diangkat Bulan Juli akan Dibayar Tanggal 1 Agustus? Cek Segera

- 3 Juli 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan calon PPPK guru
Ilustrasi gaji dan tunjangan calon PPPK guru /rawpixel.com/Freepik

Baca Juga: Bagaimana Nasib 2,3 Juta Honorer setelah 28 November 2023? Begini Penjelasan Perwakilan DPR RI...

Jadi, bagi yang sudah mulai bekerja di tanggal 1 bulan berkenaan, maka gajinya akan diberikan di bulan itu juga. Namun, jika mulai bekerja lewat dari tanggal 1 maka gajinya akan diberikan di bulan berikutnya, bersama dengan gajinya di bulan tersebut.

Contohnya pada beberapa instansi daerah di wilayah kerja Kanreg 4 BKN Makassar, beberapa di antaranya sudah mendapat SK pengangkatan dari pejabat PPK.

Atau, Kanreg 2 BKN Surabaya yang telah memvalidasi 17.785 usul NI PPPK guru di sejumlah instansi daerah, yang mana dengan ini presentase penyelesaian progress NI PPPK guru 2022 adalah sebesar 69% per 1 Juli 2023.

Maka dari itu diketahui bahwa 17 ribu calon PPPK guru 2022 yang usul NI PPPK-nya telah disetujui oleh BKN ini dapat menerima gaji dan tunjangannya di bulan kedua, karena dia melaksanakan kerja tidak di tanggal pertama ia bekerja.

Baca Juga: Aktivasi Rekening Simpel BLT PIP 2023 Diperpanjang Sampai Tanggal Ini, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bansos

Begitu pula dengan sekian ribu calon PPPK guru yang telah mendapat SK cetak di bulan Juni ini berdasarkan data dari Kanreg 4 BKN Makassar, bagi yang mulai bekerja tidak di tanggal 1 maka gaji beserta tunjangannya akan dibayar pada bulan berikutnya.

Pembayaran gaji dan tunjangan ini akan dibayarkan pada awal bulan seperti yang dikatakan oleh Rajma Tri Handoko di atas.

Akan tetapi, pembayaran gaji dan tunjangan tersebut tidak selalu di tanggal 1, hanya saja dipastikan akan dibayar pada awal bulan berkenaan.

Pembayaran gaji dan tunjangan tentunya harus disertai dengan bukti berupa surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pegawai PPPK bersangkutan.

Baca Juga: TERUPDATE! Progress NI PPPK Guru di Provinsi DKI Jakarta, Lampung, hingga Kalimantan Barat, Wah Segini...

Hal ini dimuat dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019, bahwa bagi calon PPPK guru bersangkutan akan diberikan gaji jika telah memiliki SPMT. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah