Dengan kata lain, LPTK ini merupakan perguruan tinggi yang mendapatkan tanggung jawab untuk menyediakan tempat perkuliahan selama pelaksanaan PPG Prajabatan.
Berbeda dengan LPTK, TUK merupakan lokasi yang digunakan oleh calon mahasiswa PPG Prajabatan untuk melaksanakan tes substantif yang merupakan salah satu tahap awal dalam pendaftaran program ini.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK BERAKHIR BESOK, Cek Link dan Jadwal Terbaru
Secara resmi Kemdikbud menjawab bahwa kemungkinan akan terjadi perbedaan antara TUK lokasi tes substantif dengan lokasi LPTK yang akan digunakan untuk perkuliahan.
Hal ini terjadi karena proses perkuliahan atau penempatan mahasiswa PPG Prajabatan disesuaikan dengan bidang studi yang diambil.
Oleh karena itu, penempatan mahasiswa ini nantinya tidak ditentukan oleh pemilihan TUK saat hendak melaksanakan tes substantif atau bahkan berdasarkan pada domisili.
Misalnya jika kamu adalah calon mahasiswa PPG Prajabatan yang mengambil bidang studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Setelah mencetak kartu peserta, kamu mendapatkan lokasi TUK untuk tes substantif di perguruan tinggi A yang kebetulan dekat dengan domisilimu.
Hal tersebut tidak berarti besok saat kamu diterima maka kamu akan melakukan perkuliahan di perguruan tinggi A tersebut.