5. Pasfoto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
6. Tangkapan layar yang menunjukkan lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
7. Terdapat pengecualian bagi calon peserta didik dengan penyandang disabilitas, yakni pengecuaian ijazah atau dokumen kelulusan dan batasan usianya.
Sebagai informasi, bahwa untuk jalur zonasi terdapat persyaratan khusus terkait domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB, yakni pada tanggal 19 Juni 2023.
Jika calon peserta tidak memiliki KK karena bencana alam atau sosial, dapat diberikan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir kelurahan/desa yang menyatakan calon peserta didik telah berdomisili minimal 1 tahun sebelum 19 Juni 2023.
Sementara itu, bagi jalur perpindahan orang tua, kuota yang tersedia adalah 5% dari jumlah total peserta didik yang diterima. Calon peserta harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberikan tugas.
Jalur prestasi memiliki kuota 30% dari total jumlah peserta didik yang diterima. Untuk calon peserta Madrasah Tsanawiyah, rata-rata nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti akan menjadi pertimbangan.