- Bukan merupakan pegawai tetap pada instansi lain.
Adapun untuk para guru yang belum mendapatkan TPG triwulan 2 di bulan Juni 2023, Anda tidak perlu khawatir. Hal ini karena sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat (1) Anda berhak atas tunjangan senilai tiga kali gaji pokok yang akan cair di bulan Juli 2023.
Mengapa senilai tiga kali gaji pokok? Karena tunjangan tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Jadi, para guru akan mendapatkan nominal tunjangan yaitu sebesar akumulasi tiga bulan dikalikan dengan gaji pokok tiap bulannya.
Selamat bapak/ibu guru, pembayaran tunjangan ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Tunjangan yang akan didapatkan oleh Anda tidak lain merupakan TPG triwulan 2 yang akan cair di bulan Juli 2023, bagi Kota/Kabupaten yang belum menerimannya di bulan Juni 2023.
Kesimpulannya, bahwa TPG triwulan 2 sudah pasti akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan masuk ke rekening masing-masing guru. Jika Anda belum menerimanya di bulan Juni 2023, maka di bulan Juli 2023 ini adalah peluang pencairannya.***