- Memiliki sertifikat pendidik.
- Mengajar sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
Baca Juga: SEGERA CEK Posisi Sementara PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA dan SMK, Begini Caranya
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercacat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki nomor registrasi guru yang telah diterbitkan Kementerian.
- Mengajar/membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, kecuali guru ASN yang sedang mengikuti pelatihan pendidikan selama 3 bulan, guru ASN yang mengikuti program pertukaran, dan guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
- Memiliki penilaian kinerja dengan minimal hasilnya berstatus ‘Baik’.
- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikannya.