TPG TRIWULAN 2 BELUM CAIR? Tenang, Kemdikbud Telah Siapkan Tunjangan di Bulan Juli Senilai 3x Gaji Pokok Guru

- 5 Juli 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi - Kemdikbud berikan tunjangan senilai 3x gaji pokok di bulan Juli 2023 bagi guru yang belum menerima  TPG triwulan 2
Ilustrasi - Kemdikbud berikan tunjangan senilai 3x gaji pokok di bulan Juli 2023 bagi guru yang belum menerima TPG triwulan 2 /Unsplash.com/Mufid Majnun

- Memiliki sertifikat pendidik.

- Mengajar sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

Baca Juga: SEGERA CEK Posisi Sementara PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA dan SMK, Begini Caranya

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercacat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Memiliki nomor registrasi guru yang telah diterbitkan Kementerian.

- Mengajar/membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.

 

- Memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, kecuali guru ASN yang sedang mengikuti pelatihan pendidikan selama 3 bulan, guru ASN yang mengikuti program pertukaran, dan guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

- Memiliki penilaian kinerja dengan minimal hasilnya berstatus ‘Baik’.

- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah