BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas informasi detail terkait dengan kondisi dan hal-hal yang turut mempengaruhi guru tidak menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 ini. Oleh karena itu, simak ulasan lengkapnya berikut ini karena bisa jadi Anda mengalaminya!
Pembayaran TPG atau tunjangan profesi guru ini petunjuk teknisnya telah diatur dalam peraturan resmi yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
TPG ini adalah tunjangan yang diberikan khusus untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pembayarannya dilakukan melalui rekening masing-masing guru dengan periode waktunya setiap 3 bulan sekali dan nominalnya sebesar satu kali gaji pokok.
Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan terkait jadwal pembayaran TPG, sebagai berikut:
a. TPG triwulan 1: Sinkronisasi data 28/29 Februari dan pembayaran akan dilakukan pada bulan Maret 2023.
b. TPG triwulan 2: Sinkronisasi data 31 Mei dan pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni 2023.