SAH! Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Paham Struktur Kurikulum Merdeka yang Baru. Ada Perubahan?

- 5 Juli 2023, 09:45 WIB
Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Paham Struktur Kurikulum Merdeka Baru
Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Paham Struktur Kurikulum Merdeka Baru /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud
BERITASOLORAYA.com- Penting untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan, SMK ketahui terkait Kurikulum Merdeka yang baru Kemdikbud Ristek rilis.
 
Adanya struktur Kurikulum Merdeka yang baru dirilis ini berlaku untuk guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
 
Terlebih bukan hanya guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dirilis struktur Kurikulum Merdeka, tetapi juga guru yang mengajar pada SLB atau Sekolah Luar Biasa.
 
Perlu guru ketahui bahwa Kemdikbud Ristek menyampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, terkait struktur Kurikulum Merdeka yang merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
 
Selain itu, Kemdikbud Ristek juga menyampaikan bahwa struktur Kurikulum Merdeka SMA / MAK terbagi menjadi pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil Pelajar Pancasila.
 

 
 
Pada struktur Kurikulum juga mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mapel dalam jam pelajaran tahunan.
 
Oleh sebab itu, satuan pendidikan bisa mengatur pembelajaran secara fleksibel menggunakan sistem blok dimana lokasi waktu setiap minggunya tidak kerap sama khususnya dalam satu tahun.
 
Lebih lanjut, pada jenjang SD/MI/sederajat adalah sebagai berikut:
 
1. SD/MI/sederajat bisa mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mapel atau tematik.
 
Untuk struktur Kurikulum Merdeka SD/MI dibagi menjadi tiga fase, yakni fase A untuk kelas 1 dan kelas 2, fase B untuk kelas 3 dan kelas 4, dan fase C untuk kelas V dan kelas VI.
 

 

 
 
2. SMP/MTs/sederajat
Untuk capaian pembelajaran jenjang SMP bentuk lain yang sederajat terdiri dari atas satu fase, yaitu fase D untuk kelas VII, VIII, dan IX.
 
3. SMA/MA/sederajat
Mata pelajaran yang ada di dalam struktur Kurikulum Merdeka kelas X berlaku wajib untuk semua murid. 
 
Sementara untuk pemilihan mapel dilakukan pada kelas XI dan XII, capaian pembelajaran untuk jenjang SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terdiri atas dua fase, yakni fase e untuk kelas X dan fase F untuk kelas XI dan XII.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x